Friday, September 18, 2015

Proposal

PROPOSAL OF MARRIAGE

Dari : Tam
Kepada : San
Hasil : Keluarga Samara 
Kegiatan :  Pernikahan
Indikator Kinerja Kegiatan :  Terlaksananya Pernikahan
Jenis Keluaran : Kegiatan
Volume : 1 (satu) Kegiatan




A. Latar Belakang

1. Berdasarkan Ayat Quran QS. An Nisa (4): 1, “Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu dari diri yang satu, daripadanya Dia menciptakan pasangannya, dan daripada keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”
 
2. Berdasarkan Ayat Quran QS. An Nahl (16): 72, “dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari jalan yang baik. Mengapa mereka beriman pada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" 

3. Berdasarkan Ayat Quran QS. An Nur (24): 32, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya), Maha Mengetahui.”
  
4. Berdasarkan Ayat Quran QS. Ar Rum (30): 21, “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”  

5. Berdasarkan Ayat Quran QS. Yasin (36): 36, “Maha Suci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨
 
6. Berdasarkan Ayat Quran QS. Adz Dzariyat (51): 49, “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
 
7. Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separuh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separuh lainnya.” (HR. Baihaqi).
 
8. Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW “Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim)
 
9. Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW “Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain.” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
 
10. Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW “Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan).” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
 
11. Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
 
12. Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW “Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah).
 
13. Berdasarkan UUD Tahun 1945 Amandemen Ke-4 Pasal 28B Ayat 1 bahwa “Setiap  orang  berhak  membentuk  keluarga  dan  melanjutkan  keturunan melalui perkawinan yang sah.”
 
14. Berdasarkan sebuah lagu yang entah siapa penyanyinya, “Sudah terlalu lama sendiri, sudah terlalu lama aku asyik sendiri, lama tak ada yang menemani rasanya..”


B. Gambaran Umum

Bahwa sesuai dengan petunjuk Ayat Quran, Rangkaian Hadist dan UU yang berlaku di negara kita, bahwa menikah merupakan kebutuhan hidup, merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban, merupakan suatu kegiatan
membawa bermacam kebaikan. Oleh karena itu, jika Allah meridhoi, orang tua merestui dan adek sendiri berkenan, bersama ini abang menyatakan maksudnya kepada adek, untuk melamar adek, agar  adek bersedia menjadi istri abang. 
 
Melalui pernikahan inilah kita bisa berupaya untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, agar kita bisa berusaha untuk menciptakan sebuah keluarga yang mewujudkan ketenangan, kasih sayang, rasa cinta, dan kasih sayang, yang diberkahi oleh Allah SWT. Agar kemudian kita bisa menjadi berkah juga bagi lingkungan sekitar kita. 

Tentunya tak ketinggalan, agar atas izin Allah, kita bisa bekerjasama merencanakan, mengusahakan, serta memelihara putra-putri yang atas izin Allah mudah-mudahan sholeh dan sholehah. Karena proses untuk memberlangsungkan keturunan ini tidak bisa dilaksanakan sendirian, karena kita sama tau bahwa kita bukan amuba yang bisa melakukan reproduksi dengan membelah diri.

Dengan pernikahan itu adek, kita dapat lebih banyak menghabiskan waktu bersama, membaca buku bersama, mendengar musik, menonton film, makan, bisa bergandengan tangan kemana suka, bermain, bertualang, bercanda, atau berdebat sesuka kita, bahkan bisa tidak melakukan apapun, apa saja, asal berdua.

Walaupun, untuk membersihkan rumah, mencuci, mensetrika, mungkin bisa adek lakukan sendiri, karena sepertinya pada saat itu abang sedang sibuk.

Tapi kita masih bisa bersama menikmati sunrise di Bromo atau sunset di pantai Senggigi. Dan tentunya tak ketinggalan bisa adek dengarkan pula lantunan (hampir) merdu persembahan biola dari abang, yang hits singel terbarunya masih lagu lama, lagu Ibu Kita Kartini. Nantinya, tentu lebih banyak lagi lantunan lagu yang bisa adek dengarkan. Seperti juga akan lebih banyak sholawat yang adek lantunkan untuk menghibur abang. 


Nanti bisa adek ceritakan secara langsung mimpi-mimpi pada pagi hari, yang biasanya adek ceritakan melalui pesan text. Juga akan kita bangun mimpi-mimpi yang memungkinkan untuk kita capai, seperti mimpi adek, yang menjadi makmum dalam sholat bersama abang. 

Nanti akan kita tutupi kekurangan kita masing-masing, karena sudah fitrah manusia selalu penuh dengan kekurangan, dengan itu kita akan berusaha untuk saling menyempurnakan. Menyempurnakan agama, menyempurnakan rasa sayang.


C. Manfaat

Kegiatan ini, yang jika Allah meridhoi, orang tua adek merestui dan adek sendiri berkenan, akan membawa manfaat kepada berbagai pihak:

1. Adek sendiri, karena jadi ada abang yang bersedia menemani menjalani hari-hari agar supaya tak lagi sendirian.
 
2. Abang sendiri, karena jadi ada adek yang bersedia menemani menjalani hari-hari, yang akan menjadi perhiasan terindah di rumah abang. Dengan hobi adek yang sapu-sapu itu, abang hanya bisa membayangkan rumah itu akan bersih, rapi, serta tak kurang indah dari kreasi seorang berjiwa seni dan berhati lembut seperti adek.
 
3. Keluarga adek dan keluarga abang, tak kurang menerima manfaat, karena dua keluarga yang bergabung akan menambah dan mempererat jaringan silaturahmi.
 
4. Teman-teman kita sekalian, karena dengan demikian mereka tak perlu lagi merisaukan soal perjodohan kita, tak perlu menanyakan sudah punya pacar atau belum, kapan mengirim undangan, dsb sehingga itu akan menghemat energi mereka untuk hal-hal yang lebih produktif.
 
5. Alam, karena keberadaan kita sebagai bagian dari alam, sedangkan pernikahan adalah proses alam yang paling fundamental, sehingga dengan demikian kita dapat memberi kontribusi, menjadi mata rantai yang akan menghubungkan manusia awal dengan manusia akhir.
 
6. Penghulu, karena akan terlihat sibuk pada saat acara ini dilangsungkan.
 
7. Kucing tetanggga, karena pada saat acara dilangsungkan mungkin akan tak kesulitan mencari makan.
 
8. Pihak lain yang tak dapat disebutkan satu persatu, diharapkan akan ada multiplier effect dari kegiatan yang akan kita langsungkan.  

 
D. Strategi Pencapaian

Jika adek berkenan, acara akan kita laksanakan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Persiapan
Persiapan dari pelaksanaan kegiatan pernikahan ini adalah proses lamaran. Hal ini, akan kita laksanakan segera setelah adek berkenan memberi perkenan bagi pelamaran ini.

2. Pelaksanaan
Pelaksanaan akan terdiri dari proses yang menghadirkan penghulu, saksi-saksi, mahar, serta serangkaian kegiatan yang abang sendiri belum tahu apa. Kita pikirkanlah itu nanti. Mungkin akan ada orang mengaji di dalamnya di dalamnya, membaca sholawat, mungkin akan mengundang berbagai teman, kenalan, tetangga, kucing tetangga, semua boleh ikut berbahagia, itu jika adek berbahagia, seperti abang yang juga akan berbahagia.

3. Pelaporan
Sepertinya kita tak perlu membuat laporan pelaksanan, karena nanti kita akan terlalu sibuk dan mungkin terlalu lelah dengan aktivitas bulan madu, sehingga tak punya waktu untuk membuat laporan itu.


E. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini akan kita laksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, yang akan kita rundingkan dengan berbagai pihak yang terkait. Agar jangan sampai ada paksaan dari para pemuda untuk memproklamasikan kegiatan pernikahan yang akan diselenggarakan ini. Jika mereka tetap memaksa, bisa kita jawab sementara dengan “tunggulah dalam beberapa purnama.”

 
F. Biaya

Untuk melaksanakan kegiatan ini kita tak akan membebani APBN, tidak perlu menggunakan skema pembayaran Public Private Partnership, atau model investasi lain yang membutuhkan analisis Benefit per Cost ratio atau Incremental Rate of Return tertentu, tetapi harapannya anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini tidak akan membuat buku tabungan kita menjadi minus.

 
G. Penutup

Demikian, proposal of marriage ini dibuat, agar mendapat perkenan dan dapat ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya. 


Disusun Oleh:
Calon Kepala Rumah Tangga
yang (mungkin) baik dan (mungkin) benar



Tamssssssssssssssssss
Pemuda Tampan Tk.I
NIP. 08X378X36X6X